Kamis, tanggal 17 Oktober 2024, Pengadilan Agama Medan berhasil menyelesaikan Perkara Cerai Talak secara damai perkara nomor 2791/Pdt.G/2024/PA.Mdn. Hal ini tidak terlepas dari peran Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Medan Ibu Hj. Beby Nazlia Hasibuan, SH. M.H. Alhamdulillah, atas nasehat yang diberikan Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Medan Ibu Hj. Beby Nazlia Hasibuan, SH. M.H. para pihak yang berperkara tersentuh hatinya sehingga para pihak sepakat untuk berdamai. Keberhasilan mediasi ini patut di apresiasi karena merupakan suatu prestasi kinerja Mediator tersebut.
Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa. Perkara nomor 2791/Pdt.G/2024/PA.Mdn ini merupakan perkara yang ditangani oleh majelis hakim dengan Hakim Ketua Drs. Jaharuddin, Hakim Anggota Drs. H. Sardauli Siregar, M.A. dan Dra. Hj. Nikmah M.H., dengan Panitera Pengganti Ibu Khairani, S.H. berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Medan. (IT)