Pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Medan, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Medan berhasil mendamaikan para pihak berperkara pada perkara Cerai Talak nomor 2791/Pdt.G/2024/PA.Mdn. Hal ini tidak terlepas peran dari Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Medan Ibu Maria Rosalina, S.H., M.Hum.
Alhamdulillah, atas nasehat yang diberikan Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Medan Ibu Maria Rosalina, S.H., M.Hum. Para pihak yang berperkara tersentuh hatinya sehingga para pihak sepakat untuk berdamai dan sepakat menandatangani Akta Perdamaian oleh kedua belah pihak. Keberhasilan mediasi ini patut di apresiasi karena merupakan suatu prestasi kinerja Mediator Non Hakim tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa.