Rabu tanggal 03 Oktober 2024 bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Medan, Pengadilan Agama Medan berhasil menyelesaikan Perkara Kewarisan secara damai perkara nomor 2262/Pdt.G/2024/PA.Mdn. Hal ini tidak terlepas peran dari Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Medan Ibu Resky Yudarty Solia, SH, CPM.
Alhamdulillah, atas nasehat yang diberikan Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Medan Ibu Resky Yudarty Solia, S.H., CPM. Para pihak yang berperkara tersentuh hatinya sehingga para pihak sepakat untuk berdamai dan sepakat menandatangani Akta Perdamaian oleh kedua belah pihak. Keberhasilan mediasi ini patut di apresiasi karena merupakan suatu prestasi kinerja Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa. (IT)