Selasa, tanggal 1 Oktober 2024 Pengadilan Agama Medan berhasil menyelesaikan 2 Perkara secara damai yaitu perkara Kewarisan dengan nomor 2555/Pdt.G/2024/PA.Mdn dan perkara Cerai gugat dengan nomor 2619/Pdt.G/2024/PA.Mdn. Hal ini tidak terlepas dari peran Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Medan Ibu Hj. Emy Eliamega Saragih, S.Ag., S.H. Alhamdulillah, atas nasehat yang diberikan Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Medan para pihak yang berperkara tersentuh hatinya sehingga para pihak sepakat untuk berdamai.
Perkara nomor: 2555/Pdt.G/2024/PA.Mdn dan perkara nomor: 2619/Pdt.G/2024/PA.Mdn merupakan perkara yang ditangani oleh majelis hakim dengan Hakim Ketua Drs. H. Sardauli Siregar, M.A., Hakim Anggota Dra. Hj. Samlah. dan Dra. Dra. Nuraini, M.A., dengan Panitera Pengganti Rita Suryani, S.Ag. berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Medan. Keberhasilan mediasi ini patut di apresiasi karena merupakan suatu prestasi kinerja Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa. (IT)