Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Medan, pada hari Senin tanggal 30 September 2024 tepat pukul 13.30 WIB telah dilaksanakan sidang teleconference Pengadilan Agama Medan dengan Pengadilan Agama Bukittinggi dengan perkara register nomor 486/Pdt.G/2024/PA.Bkt. Sidang Teleconfrence ini dihadiri oleh Saksi Pemohon. Sidang ini dilaksanakan berdasarkan surat dari Pengadilan Agama Bukittinggi No. 2039/PAN.W3-A 4/HK2.6/IX/2024, perihal: Permohonan Sidang melalui Teleconference.
Pelaksanaan Sidang teleconfrence bertujuan untuk mencapai peradilan yang cepat, mudah dan biaya ringan yaitu dengan memangkas waktu penanganan perkara, mengatasi kendala jarak tempuh, mengurangi intensitas para pihak menuju kantor pengadilan serta meminimalisir interaksi para pihak dengan aparatur seperti dalam perkara ini dimana penggugat dan tergugat berada diwilayah hukum yang berjauhan namun melalui bantuan teknologi informasi, kedua belah pihak dapat dipertemukan dalam satu majelis. (IT)