Pada hari Senin tanggal 23 September 2024, Pengadilan Agama Medan melaksanakan Pemeriksaan Saksi yang dilaksanakan secara telekonfrence dengan Pengadilan Agama Medan. Kegiatan teleconfrence ini sesuai dengan Surat Nota Dinas Ketua Pengadilan Agama Sidikalang nomor 322/KPA.W2-A13/HK2.6/IX/2024 tanggal 23 September 2024 perihal Permohonan Pemeriksaan Saksi Melalui Teleconfrence. Pemeriksaan Saksi melalui Teleconfrence dilakukan karena para saksi berdomisili di wilayah Pengadilan Agama Medan.
Pemeriksaan Saksi Melalui Teleconfrence ini langsung dihadiri oleh para saksi dan secara daring dihadiri oleh Majelis Hakim perkara 61/Pdt.G/2024/PA.Sdk. Alhamdulillah pelaksanaan Pemeriksaan Saksi Melalui Teleconfrence ini berjalan dengan lancar.