Pada hari Senin tanggal 23 September 2024, Pengadilan Agama Medan mengikuti kegiatan Sosialisasi Transaksi Common Expenses Melalui Platform Pembayaran Pemerintah dan Pendampingan Perekaman ID Pelanggan pada Aplikasi SAKTI. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sesuai dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Medan II nomor UND-67/KPN.0202/2024 tanggal 19 September 2024 perihal Sosialisasi Transaksi Common Expenses Melalui Platform Pembayaran Pemerintah dan Pendampingan Perekaman ID Pelanggan pada Aplikasi SAKTI.
Kegiatan Sosialisasi Transaksi Common Expenses Melalui Platform Pembayaran Pemerintah dan Pendampingan Perekaman ID Pelanggan pada Aplikasi SAKTI ini diikuti oleh Kasubbag Perencanaan, IT dan Pelaporan Pengadilan Agama Medan Ibu Maharani, S.Si. selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Sosialisasi ini dilaksanakan secara daring yang diikuti oleh Mitra Kerja KPPN Medan II.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sehubungan dengan implementasi pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN melalui Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2022 tentang Piloting Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN Melalui PPP dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2023 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Belanja Pegawai dan Belanja Operasional Dalam Piloting Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN Melalui Platform Pembayaran Pemerintah (PPP).