Jumat 5 Juli 2024. Pengadilan Agama Medan kembali mengadakan descente, yang sering disebut dengan sidang lapangan atas perkara Kewarisan dengan Nomor Register 100/Pdt.G/2024/PA.Mdn., yang terdaftar di SIPP Pengadilan Agama Medan. Pelaksanaan sidang lapangan ini dilakukan oleh Majelis Hakim, dengan dengan Ketua Majelis Dr. Amir Khalis yang didampingi Anggota Majelis yaitu Dra. Hj. Nikmah M.H. dan Drs. Jaharuddin dan dibantu oleh Panitera Pengganti Armen, S.H.
Descente ini dilakukan terhadap objek yang terletak di Jalan Karya Lorong 7 Desa Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Objek tersebut terdiri dari sebidang tanah beserta rumah permanen diatasnya, seluas + 360 M2 (ukuran Panjang + 24 Meter dan lebar + 15 Meter). Sidang pemeriksaan setempat tersebut selain dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat juga dihadiri Sekretaris Lurah beserta dan kepala lingkungan Desa Sei Agul.
Ketua Majelis menerangkan bahwa pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memastikan keberadaan objek yang didalilkan di dalam gugatan dengan kenyataan yang ada di lapangan. Dan juga memastikan apakah objek tersebut masih ada atau telah dipindahtangankan kepada pihak lain. Sidang lapangan ini merupakan tahapan persidangan pembuktian, guna meyakinkan Majelis Hakim tentang objek yang disengketakan. Sidang lapangan yang dilakukan berjalan dengan aman dan tertib, setelah selesai memeriksa ketiga objek perkara, maka Ketua Majelis menutup sidang pemeriksaan setempat pada hari itu. (IT)