Kamis, tanggal 27 Juni 2024, Pengadilan Agama Medan melaksanakan kegiatan Sita Harta Bersama berdasarkan perintah Majelis Hakim Pengadilan Agama Medan yang menyidangkan perkara register nomor 971/Pdt.G/2024/PA.Mdn dalam surat penetapannya nomor 971/Pdt.G/2024/PA.Mdn tanggal 7 Mei 2024 dalam perkara gugatan harta Bersama.
Kegiatan Sita Harta Bersama ini dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Medan Bapak Marwis dan disaksikan oleh Pegawai Pengadilan Agama Medan Bapak Indra Zulham dan Bapak Abdul Hamid, Amd. Pelaksanaan Sita Harta Bersama ini dilaksanakan di kantor Bank Mandiri KCP Pulo Brayan. Objek dari Sita Harta Bersama ini adalah rekening bersama yang dikuasai oleh Tergugat/Termohon Sita pada Bank Mandiri KCP Pulo Brayan. Sita Harta Bersama dilaksanakan dengan cara memblokir rekening tersebut dengan tujuan agar rekening tersebut tidak boleh dilakukan transaksi ataupun perbuatan lainnya berupa peralihan hak, pelanggaran terhadap ketentuan sita ini dapat dikenakan sanksi pidana. Kegiatan Sita Harta Bersama terlaksana dengan hasil rekening pada Bank Mandiri KCP Pulo Brayan dapat berhasil di blokir. (IT)