Pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023, Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Medan, Majelis Hakim Pengadilan Agama Medan telah berhasil mendamaikan pihak perkara dengan nomor register 2650/Pdt.G/2023/PA.Mdn. Mediator Non Hakim Ibu Hj. Emy Eliamega Saragih, S.Ag.,S.H., M.H. dengan Hakim Ketua Drs. H. Yusri, M.H. Hakim Anggota Dra. ANB Muthmainah WH, M.Ag. dan Dra. Rinalis, M.H. sukses merukunkan kembali Pemohon dan Termohon dimana akhirnya Pemohon dan Termohon mengurungkan niatnya untuk bercerai dan mencabut perkaranya dihadapan Majelis Hakim (IT)