Pada hari Senin, tanggal 30 Oktober 2023 bertempat di Ruang Sidang 2 Pengadilan Agama Medan, Majelis Hakim Pengadilan Agama Medan kembali berhasil mendamaikan pihak berperkara. Pihak perkara register nomor 2537/Pdt.G/2023/PA.Mdn berdamai setelah melalui proses persidangan beberapa kali.
Dalam proses persidangan tersebut, Majelis Hakim telah mengupayakan dan memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, dan memberikan pandangan terkait perceraian dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga, sehingga akhirnya tercapai lah kesepakatan untuk berdamai dari kedua belah pihak. Sehingga Penggugat mencabut gugatannya.
Perkara nomor 2537/Pdt.G/2023/PA.Mdn ini merupakan perkara yang ditangani oleh Mediator Non Hakim Bapak Drs. H. Panusunan Pulungan, S.H., M.H. dengan majelis hakim dengan Hakim Ketua Dra. ANB. Mutmainah WH M.Ag., Hakim Anggota Dra. Rinalis, M.H.. dan Drs. H. Yusri, M.H. dengan Panitera Pengganti Khairani, S.H. berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Medan. Semoga untuk kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil damai.(IT)