Bertempat di Ruang Sidang 2 Pengadilan Agama Medan, pada hari Kamis tanggal 13 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Agama Medan kembali berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara. Para pihak yang berperkara dengan register perkara nomor 775/Pdt.G/2023/PA.Mdn dengan klasifikasi perkara Cerai Talak.
Majelis Hakim yang berhasil mendamaikan para pihak ini adalah Drs. Muh. Amin, S.H., M.H. bertindak sebagai Hakim Ketua, Dra. ANB. Muthmainah WH., M.Ag dan Drs. H. Yusri, M.H. bertindak sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Armen, S.H. sebagai Panitera Pengganti